Mantan Wali Nagari Panti Yefrinaldi Terbukti Korupsi Dana Desa Divonis 1 Tahun 4 Bulan

    Mantan Wali Nagari Panti Yefrinaldi Terbukti Korupsi Dana Desa  Divonis 1 Tahun 4 Bulan
    Yefrinaldi, mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman

    PASAMAN - Yefrinaldi, mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) tahun 2022.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, pada hari Senin (12/01/2026), menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Yefrinaldi. Keputusan ini merupakan pukulan berat bagi dirinya dan refleksi atas pentingnya menjaga amanah rakyat.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Fatchu Rochman, didampingi hakim anggota Hendri Joni dan Emria, membacakan amar putusan yang tegas. Yefrinaldi tidak hanya dijatuhi hukuman badan, namun juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak terpenuhi, ancaman kurungan tambahan selama 3 bulan menanti.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara mencapai Rp174.619.050. Kerugian ini menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan masyarakat telah dikhianati, dan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah harus ditegakkan.

    “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ” tegas hakim dalam amar putusannya.

    Vonis yang dijatuhkan ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, pengurangan hukuman tersebut tidak serta merta menghapus keseriusan pelanggaran yang telah dilakukan. (PERS)

    korupsi dana desa vonis pidana mantan pejabat pasaman pengadilan tipikor pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Digitalisasi Layanan Publik: UNAND Latih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Jasa Raharja Sumbar Hadiri Peresmian Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Dorong Layanan Publik Modern dan Terintegrasi
    Menanti Pulihnya Lembah Anai, Hotel Santika Bertahan di Tengah Sepinya Wisata Bukittinggi
    Anggota DPRD Agam ke Kemnaker RI Tekankan Pemulihan Pasca Bencana

    Ikuti Kami